BACA JUGA:Tiba di Lokasi Debat, Para Pasangan Capres - Cawapres Tunjukan Pakaian Khasnya Masing-Masing
“IUP itu tadi yang dikatakan mas Gibran, ada perintaj dari Mahkamah Agung jika IPU tersbeut dicabut, telah divonis dan sudah inkrah. Satu setengah tahun tidak jalan,” tegas Mahfud.
“Ketika kita ngirim orang kesana, akan tetapi secara mendadak petugasnya dipindah dan pertugas yang baru saat kami tanya tidak mengetahui permasalahan tersebut,” papar Mahfud.
Mahfud menjelaskan jika telah terjadi eksplorasi eksploitasi terhadap tambang-tambang nikel kita meskipun IUP telah dicabut.
BACA JUGA:On Fire! Cak Imin Sindir Negara Abai Pada Petani: Tapi Ada Orang Punya Lahan 500 ribu Hektare
BACA JUGA:Jendela Transfer 20 Januari: Mourinho Berangkat ke Arab Saudi, Chelsea Menyambut Bintang Muda
Menurut Mahfud dalam mengatasi permasalahan ini yang hadur dilakukan adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kalau jawabannya laksanakan aturan itu normatif. Jadi kalau aparat penegak hukum, hanya orang yang paling atas yang bisa memerintahkan siapa penegak hukum itu,” tambah Mahfud.