BANTEN, DISWAY.ID - Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) soroti produksi industri PT Datong Litghtway International Technology.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan sejumlah masyarakat sekitar alami gangguan pernapasan, perut mual hingga jatuh pingsan akibat industri manufaktur pengelolaan bijih timah PT. Datong Lightway International Technology di Cikande Rangkasbitung KM16 Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan.
Disebutkannya, perusahaan itu menyemburkan asap hitam pekat, bau menyengat dan mengeluarkan suara dentuman keras 3-4 kali dalam sehari.
BACA JUGA:Wow! Serial WeTV Original Harus Kawin Pecahkan Rekor 15 Juta Penonton dalam 3 Episode
"Masyarakat Serang, terutama daerah sekitar beroperasinya PT. Datong menjadi resah. Masalahnya udara mengandung asap yang membuat mata pedih, menyebarkan bau menyengat yang membuat sesak nafas dan perut mual, dan suara dentuman keras yang mengganggu aktivitas warga," katanya kepada awak, Rabu 24 Januari 2024.
Menurutnya, untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Serang, pihaknya mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memperhatikan ancaman tersebut dari aktivitas PT. Datong Lightway International Technology yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan masyarakat jangka pendek maupun jangka panjang.
"Untuk itu kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar mengambil tindakan. Selain kepada Kejati, kami juga melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, hingga kementerian. Supaya masalah ini diatensi dan diproses hukum secara tegas," ujarnya.
Dituturkannya, pihaknya melakukan investigasi terkait dugaan pembuangan limbah ke lingkungan.
Lantaran PT. Datong diduga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah hasil produksi pabrik dibuang langsung ke lingkungan sehingga menimbulkan pencemaran.
"Kita minta semua yang terkait operasional PT. Datong dievaluasi, bagaimana perizinannya? Sejak awal masyarakat sudah menolak, sehingga patut dipertanyakan persetujuan penyusunan amdalnya," tuturnya.
"Sekarang tim kami juga menemukan pembuangan limbah hasil industri di belakang pabrik. Tentu semua praktek itu berbahaya," lanjutnya.
Pihaknya berencana bakal menggelar aksi unjuk rasa jika dirasa perlu, jika laporan kepada pihak aparat penegak hukum tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Janji Prabowo-Gibran Untuk Warga Betawi, 1 Juta Unit Rumah Hingga Beasiswa di Sekolah Unggulan
"Masyarakat Banten jangan dibuat ketakutan dengan banyaknya industri yang merusak lingkungan, sebagaimana terjadi di Cilegon dengan kebocoran zat kimia, termasuk industri logam berat di Serang ini," tandasnya.