Operasional 11 Perusahaan Dihentikan KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara wilayah Jabodetabek memberi sanksi tegas kepada 11 perusahaan yang melanggar ketentuan pencegahan pencemaran udara di kawasan Jabodetabek.-KLHK-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara wilayah Jabodetabek memberi sanksi tegas kepada 11 perusahaan yang melanggar ketentuan pencegahan Pencemaran Udara di kawasan Jabodetabek.
Sanksi tegas yang diberikan berupa pemberhentian operasi serta tengah disiapkan untuk proses pidana.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Ardyanto Nugroho menjelaskan, pihaknya menargetkan pengawasan terhadap 230 pemilik perizinan berusaha sepanjang tahun 2024.
BACA JUGA:Dukung Revisi UU Pilkada, Menkumham Klaim Bakal Jadi Landasan Hukum yang Kuat Jika Disahkan
BACA JUGA:Cerita 5 Founder Brand Lokal Bangun Bisnis Bersama Sociolla, Akui Perusahaan Berkembang Pesat
Sedangkan sejauh ini pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 51 perusahaan atau perizinan berusaha.
"Setelah kami lakukan pengawasan, 95 persen pemilik perizinan berusaha tidak taat. Dari 51 tersebut, 11 perusahaan sudah kami hentikan kegiatannya dan 4 di antaranya kami sedang proses untuk pidana," ungkap Ardy di Kantor KLHK, Jakarta, 2024.
Kesebelas perusahaan tersebut meliputi, PR MMLN (Kabupaten Tangerang), PT RGL (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi), PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang).
BACA JUGA:Gudang Plastik di Cidodol Terbakar, 30 Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Api
"PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan sembilan perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam," tambahnya.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengawasan terharap pemilik perizinan berusaha.
"Kami sudah siapkan sekitar 100 pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pemilik perizinan berusaha ini," tambahnya.
BACA JUGA:PDIP Bakal Tetap Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta Meski DPR Anulir Putusan MK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: