Operasional 11 Perusahaan Dihentikan KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara wilayah Jabodetabek memberi sanksi tegas kepada 11 perusahaan yang melanggar ketentuan pencegahan pencemaran udara di kawasan Jabodetabek.-KLHK-
BACA JUGA:Manyala! Partai Buruh Mobilisasi 5.000 Massa untuk Aksi Tolak Revisi UU Pilkada di Depan DPR
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek menegaskan, sanksi bagi pelaku kegiatan atau usaha yang melanggar dan/atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara diatur dalam Pasal 98 UU 32 Tahun 2009.
Dalam hal ini, pelaku terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar. Sementara untuk korporasi, sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: