JAKARTA, DISWAY.ID - Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis melayangkan surat ke Ketua dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advokat senior itu mendesak agar lembaga antirasuah tersebut agar menindaklanjuti laporannya terhadap Jaksa Penuntut dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Anak Usaha Telkom Disebut Tak Rugikan Negara, OC Kaligis Beberkan Bukti Ini
Kasus itu melibatkan sejumlah perusahaan yakni PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah.
Kasus ini telah menjadikan kliennya, Heddy Kandou sebagai terdakwa dan ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Surat dilayangkan pada Kamis 25 Januari 2024. Adapun isi pokok surat aduan itu mendesak agar Jaksa segera diperiksa KPK, karena tidak juga menjadikan PM sebagai tersangka.
Menurut Kaligis, pihaknya telah melaporkan Jaksa tersebut ke KPK, pada 5 Januari 2024, namun belum ada tindak lanjut hingga Kamis (25/1). Karena itu, pihaknya kembali melayangkan surat pelaporan tersebut pada Kamis.
BACA JUGA:Surati Jaksa Agung dan Jamwas, OC Kaligis Minta Kejagung Awasi Perkara Korupsi Anak Usaha Telkom
BACA JUGA:Sebelum Bebas Murni, Pengacara OC Kaligis Cuti 3 Bulan
Dijelaskannya, dalam Kasus Heddy ini, pihaknya menduga yang seharusnya menjadi pelaku utama dalam kasus ini adalah PM, berdasarkan keterangan kelima orang saksi dalam kasus tersebut.
"Mohon tindak lanjut atas laporan kami, terhadap PM, selaku Pelaku Utama yang dilindungi, dengan tidak dijadikan tersangka, oleh Jaksa dan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Jaksa yang kami ajukan melalui surat kami No. 15/OCK.I/2024, tertanggal 5 Januari 2024," kata Kaligis dalam keterangannya, Jumat 26 Januari 2024.
Diuraikannya, berdasarkan Pasal 108 KUHAP, mewajibkan semua orang, yang mengetahui kejahatan untuk melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak yang berwajib. Bila seorang pejabat melanggar hukum acara, maka dapat dikatakan, tindakan tersebut merupakan Kejahatan Jabatan berdasarkan Pasal 421 KUHP, yang mengatur:
"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."