Ahli Keuangan Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Anak Usaha Telkom: Tidak Ada Kerugian Negara Karena Nilainya Tak Pasti

Ahli Keuangan Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Anak Usaha Telkom: Tidak Ada Kerugian Negara Karena Nilainya Tak Pasti

Gedung Telkom HUB di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan-Dok. Telkom Landmark Tower -

JAKARTA, DISWAY.ID - Ahli keuangan negara dan perhitungan kerugian negara, Dr. Eko Sembodo, memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi anak usaha Telkom

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi, hanya satu lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

BACA JUGA:Pihak BUMN Angkat Bicara Mundurnya Abdee Slank Sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia

BACA JUGA:Demi Dukung Ganjar-Mahfud, Abdee Slank Rela Lepas Jabatan Komisaris Telkom

Penghitungan kerugian negara itu, ada standar pemeriksaannya. Bila ada pihak lain diluar BPK, yang melakukan penghitungan kerugian negara dan tidak menggunakan standar pemeriksaan yang sudah ditetapkan BPK, maka hasil pemeriksaannya, tidak dapat digunakan. 

Hal tersebut diungkapkan Eko Sembodo saat menjadi saksi ahli dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara, senilai 232 miliar rupiah, Tahun 2017-2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 22 Januari 2024 kemarin. 

Berdasarkan Peraturan BPK No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada Pasal 1 ayat 1, diatur bahwa Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

“Dari uraian tersebut, dapat diketahui bahwa dalam melakukan pemeriksaan, harus berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara No.1 Tahun 2017. Hal tersebut sangat diperlukan agar laporan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diyakini kebenarannya,” ujar Eko. 

BACA JUGA:Posko TelkomGroup SIAGA NARU 2023/2024 Dikunjungi Wamen BUMN

BACA JUGA:Mantap! Telkom Raih Predikat Most Exellence Good Corporate Governance Implementation

Selain itu, dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2017, tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa SPKN adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 1 ayat 5 pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. 

“Dari uraian tersebut, dapat diketahui bahwa dalam melakukan pemeriksaan, harus berpedoman pada SPKN. Hal ini, sangat diperlukan mengingat SPKN, adalah patokan yang menjadi acuan dari pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan," ungkapnya. 

"Jadi dari penjelasan peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara/daerah, pemeriksa harus berpedoman pada standar pemeriksaan. Hal ini perlu dilakukan mengingat standar pemeriksaan keuangan negara, adalah patokan dasar yang harus dipedomani agar temuan hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan,” tukas Eko. 

Dalam kasus ini, Eko melihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Umar Syahid, yang diperiksa sebagai ahli dalam proses audit, melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, secara on desk dengan auditor lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads