Pihak BUMN Angkat Bicara Mundurnya Abdee Slank Sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia

Pihak BUMN Angkat Bicara Mundurnya Abdee Slank Sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia

Pihak BUMN angkat bicara mundurnya Abdee Slank dari Sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia karena memberikan dukungan terhadap Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. -TPN Ganjar-Mahfud MD-

JAKARTA, DISWAY. ID –  Pihak BUMN angkat bicara mundurnya Abdee Slank dari Sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia karena memberikan dukungan terhadap Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Abdee Slank atau Abdi Negara Nurdian sendiri merupakan Komisaris Independen PT Telkom Indonesia sejak 19 Januari 2024. 

Arya Sinulinga yang merupakan Staf Khusus Menteri BUMN menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pegunduran diri dari gitaris Slank tersebut pada 19 Januari 2024.

BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Gibran Menang di Gimik Dalam Debat Cawapres, Rocky Gerung: Gimik yang Konyol

Arya mengaatakan jika kabar mundurnya Abdee juga telah diterima oleh Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

"Pak Erick sudah menerima kabar jika Abdee sudah mengajukan surat pengunduran pada Jumat diri hari," terang Arya.

Arya juga mengatakan dengan memberikan dukungannya kepada salah satu Paslon, makan Abdee perlu mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Telkom. 

Hal tersbeut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

BACA JUGA:Netizen Tuding Gibran Gunakan Bone Conduction Earphone: Emil Dardak Komat Kamit Saat di Debat Capres

BACA JUGA:Tak Terima Disebut Gagal dan Merusak Lingkungan, TKN: Program Food Estate Mulai Tunjukkan Hasil

Adapun surat edaran tersebut diterbitkan pada 27 Oktober 2023 dan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah. 

Menurut Arya, kondisi Abdee Slank sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia berbeda dengan Said Aqil Siroj yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT KAI (Persero) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

“Said Aqil dan Ahok tidak mundur dari jabatannya di BUMN karena keduanya hanya menyatakan dukungan terhadap salah satu paslon dan tidak aktif berkampanye,” jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: