Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kali ini yang menjadi termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dilayangkan Senin, 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Detik-detik Aksi Pelaku Pencurian Tukar Laptop dengan Keramik di PO Bus Sinar Jaya, Rekaman Videonya Viral

BACA JUGA:Analis Komunikasi Politik Ungkap Mahfud-Muhaimin Kuasai Substansi dan Show, Gibran Kebablasan di Debat Cawapres

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PJ Jaksel, dikutip Selasa, 23 Januari 2024.

Meski demikian, PN Jakarta Selatan belum mengeluarkan jadwal sidangnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

BACA JUGA:Final Piala Super Italia: Gol Tunggal Lautaro Martinez ke Gawang Napoli Buat Inter Milan Juara

BACA JUGA:Timnas AMIN Cecar Sikap Gibran saat Debat Cawapres: Etika Rendahan dan Tak Patut Jadi Contoh Anak Zaman Now

Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Atas penetapan tersangka itu, Firli telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Perbatasan Tiongkok-Kyrgyzstan Berkekuatan M 7,0

BACA JUGA:Tak Terima Disebut Gagal dan Merusak Lingkungan, TKN: Program Food Estate Mulai Tunjukkan Hasil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: