BACA JUGA:Gelandang Jepang Terlibat Skandal Pelecehan Seksual Jelang Lawan Bahrain di 16 Besar Piala Asia 2023
Menurut Mahfud, Sambo menjanjikan perlindungan hukum secara ilegal kepada Eliezer, karena sebagai Kadiv Propam.
"Nah semula kasus itu mau ditutupi begini... begitu Ferdy Sambo menembak, dia lalu mencari alibi.
"Dia panggillah Eliezer disuruh mengaku, 'Kamu ngaku aja, kamu nembak karena ditembak duluan'.
"'Nanti kalau kamu nembak duluan, karena kamu terpaksa nembak. Kamu saya bebaskan, saya kan Kadiv Propam, bebas, jadi tidak akan dihukum'. Perkara ditutup, selesai," kata Mahfud.
Kasus Dicurigai Janggal
Hanya saja, kata Mahfud, kasus tersebut dinilai tidak biasa, dicurigai terdapat kejanggalan.
"Karena olah TKP-nya tidak jelas. Terjadi hari Sabtu, baru diumumkan Senin dan penjelasannya main-main Kapolresnya [Kapolres Jaksel]," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan saat kasus tersebut pertama kali diumumkan, dirinya sedang berada di Mekkah sedang Umrah.
Dari sana ia membaca berita dan menilai jika kasus pembunuhan Brigadi J datar-datar saja.
"Kemudian itu dari sana saya baca-baca berita, kok, kasusnya datar-datar saja.
"Kemudian ada seorang ketua IPW [Indonesian Police Watch], Sugeng Teguh Santoso, dia berkomentar itu harus diselidiki, tidak masuk akal," terang Mahfud.
Mulai dari komentar IPW itu Mahfud mengaku tertarik berbicara dengan media dari Mekkah, ditelepon.
"Iya itu harus diselidiki, itu tidak masuk akal. Masak ada orang tembak menembak begitu. Kemudian saya suruh selidiki," tegas Mahfud kala di acara 'Tabrak Prof'.
Tak berhenti di situ, kemudian kata Mahfud, muncul tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyuarakan proses penyelidikan mendalam.
Tetapi laporan pihak keluarga korban selalu mental di kepolisian.