Lebih lanjut, Awalil membeberkan kebijakan AMIN terkait dengan BUMN yaitu:
1. Menjadikan kegiatan usaha BUMN sebagai motor pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
2. Menyusun tata Kelola BUMN yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi dan meritokrasi, khususnya termasuk dalam rekrutmen karyawan dan pimpinan.
3. Mendorong kolaborasi BUMN dan swasta sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang saling bersaing sekaligus saling bekerja sama.
4. Mereview seluruh utang dan kewajiban BUMN untuk mengukur risiko keuangan secara menyeluruh serta melanjutkan proses restrukturisasi utang BUMN dengan mengedepankan prinsip manfaat, transparansi, dan akuntabilitas.
5. Mewajibkan BUMN menerapkan tata kelola yang berintegritas dan menyebarkan semangat anti-korupsi ke rantai pasoknya.
6. Menjauhkan BUMN dari upaya politisasi oleh pihak manapun dan menghindarkan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMN.
BACA JUGA:Tanggapi Pencabutan Laporan, Butet Minta Seluruh LP Terhadap Pengkritik Jokowi Segera Dicabut
BACA JUGA:Mengenal Kanker Prostat yang Diidap Raja Charles, Faktor Risiko dan Pengobatan
Selain itu, menurut Prof. Awalil, secara lebih khusus juga disampaikan rencana kebijakan dan program terkait BUMN.
1. Proyek yang layak secara finansial diupayakan agar BUMN dan swasta bersaing secara adil sebagai entitas bisnis murni.
2. Proyek yang layak secara ekonomi, tetapi tidak layak secara finansial, maka BUMN mendapatkan prioritas dengan dukungan kebijakan dan keuangan dari pemerintah.
3. Proyek yang tidak layak secara ekonomi dan finansial, tetapi wajib ada, maka pemerintah bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaannya.
4. Mengoptimalkan peran BUMN dalam mengimplemetasikan hasil riset nasional.
BACA JUGA:KSAD: Situasi di Papua dalam Kondisi Aman Jelang Pemilu 2024
BACA JUGA:TKN Golf: Relawan Punya Peran Politik Strategis Dalam Pemilu 2024