Jabatan Kades 8 Tahun Disetujui Bakal Dibawa ke Paripurna DPR Terkait Revisi UU Desa

Selasa 06-02-2024,15:16 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:Berikut Jadwal Contraflow di Tol Transjawa Selama Libur Imlek dan Isra Miraj 2024

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Kategori :