Transaksi tersebut berjalan lancar, lalu sejak bulan Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya, pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis. Namun, pihak BH meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan whatsapp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT. GGL.
"Setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT. GGL namun pihak GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT. GGL dan diduga PALSU. Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama," ungkap Mila.
Dalam sengkarut ini, BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar 5 milyar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi hanya omong kosong. Nyatanya, BH Memberikan 2 cek kepada korban yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah di tutup dan Cek dari bank BCA dana tidak mencukupi.
"Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan akhirnya pihak korban mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada kesepakatan.
Laporan di Polda Metro Jaya naik penyidikan
Saat proses laporan di Polda Metro Jaya mamasuki tahap penyelidikan, BH membuat surat pernyataan dan berjanji kepada pihak penyidik dan korban akan membayar kewajibannya sebesar 5 Miliar dalam waktu 3 minggu. BH lagi-lagi memberikan 3 cek dari bank BCA untuk meyakinkan korban.
Bahkan, terlapor juga melampirkan surat pernyataan dan cek diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg pada tanggal 22 Oktober 2023. Lagi-lagi, setelah tanggal pencairan pihak korban dan penyidik kembali di-prank dan 3 cek tersebut saldonya tidak mencukupi alias bodong.
BACA JUGA:Jadi Penyanyi Pembuka Konser Coldplay di Singapura, Rriley: Pastikan Ini Bukan Penipuan!
"Saya sebagai kuasa hukum sudah lelah diprank oleh BH, alasannya sungguh tak masuk akal. BH membuat alasan macam macam ketika tidak bisa menepati janji, Mbak, Mas, Saya sudah antre di bank sejak pagi. Bahkan dia bilang keluarga saya di santet, saya ada tugas mendadak, saya di panggil Polres Pemalang. Sebentar lagi Saya ada proyek besar, Saya sudah perjalanan ke Jakarta dan beberapa alasan unik lainnya yang sangat tidak masuk akal," keluh Mila menirukan ucapan terlapor.
Dalam perjalanannya, pihak korban dan kuasa hukum juga pernah mendatangi rumah BH di Pemalang, Jawa Tengah. Di sana BH menyambut baik dan mengajak untuk tetap bersilaturahmi dan berjanji segera mengembalikan dana tersebut.
"Setiap hari selalu memberikan janji janji palsu dan komunikasi terakhir dengan kuasa hukum, BH menyampaikan opsi lain jika mleset yaitu akan membayar dengan aset tanah dan sekarang pihak penyidik Polda juga merasakan hal yang sama, di-prank oleh BH," bebernya.
BACA JUGA:Status Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Tangsel SP3, Kapolsek Pondok Aren Angkat Bicara
Akibat sengkarut ini, korban menjadi pesakitan karena harus menanggung cicilan dan bunga ke bank. Musababnya, modal yang di serahkan kepada BH adalah dana pinjaman Bank. Mila berharap, pihak penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menjemput paksa BH.
Tujuannya agar kasus yang berproses di masa kampanye ini bisa terang sebelum Pemilu 2024.
"Dengan adanya kejadian ini kami berharap semoga DPP Partai yang bersangkutan segera memanggil BH demi menjaga marwah Partainya. Kesimpulannya bagaimana seseorang bisa menjadi wakil dan mengurus rakyat jika mengurus permasalahan sendiri saja belum bisa? Bukankah sesorang yg berada di bawah naungan partai harus bisa menjaga nama baik partai apalagi menjelang pemilu 2024," pungkas Mila.