Status Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Tangsel SP3, Kapolsek Pondok Aren Angkat Bicara

Status Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Tangsel SP3, Kapolsek Pondok Aren Angkat Bicara

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum ASN dengan modus menawarkan kerja karyawan honorer telah keluar SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.-Istimewa-

TANGSEL, DISWAY.ID - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum ASN dengan modus menawarkan kerja karyawan honorer telah keluar SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan terbitnya surat tersebut didasarkan telah berdamainya keduanya dan telah disetujui oleh pihak Kejaksaan.

"Jadi dasarnya adalah adanya surat pernyataan dari pelapor diserahkan ke polisi yang telah sepakat berdamai, kemudian kita pertimbangkan, ternyata ada kesepakatan," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Jusuf Kalla Resmi Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Jubir JK Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Napoli vs Frosinone Berakhir 0-4, Azzurri Tersingkir dari 16 Besar Coppa Italia 2023/2024

"Setelah ada kesepakatan semua kemudian kita gelar perkara, penyidik akhirnya koordinasi dengan jaksa penuntut umum, kemudian jaksa sudah oke, dan akhirnya kita SP3," lanjutnya.

Diterangkannya, terhitung Selasa 19 Desember HW dan tersangka lainnya bebas dengan dikenakan wajib lapor.

"Baru kemarin 19 Desember yang bersangkutan kami kenakan setiap Senin dan Kamis kita wajib lapor," terangnya.

BACA JUGA:Borussia Dortmund vs Mainz Imbang 1-1, Die Borussen Empat Laga Tanpa Kemenangan

BACA JUGA:Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, IPW: Prosedur Penyidik Telah Tepat

"Nanti kalau dia mangkir, kita panggil untuk klarifikasi, karena dia sudah menyanggupi wajib lapor," imbuhnya.

Sebelumnya, pelapor dugaan penipuan dengan modus memasukan orang menjadi karyawan honorer di Tangerang Selatan mencabut laporannya.

Bambang menjelaskan kedua belah pihak telah sepakat berdamai.

"Pelapor cabut laporannya kemarin, Kamis 14 Desember 2023. Ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: