Status Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Tangsel SP3, Kapolsek Pondok Aren Angkat Bicara
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum ASN dengan modus menawarkan kerja karyawan honorer telah keluar SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.-Istimewa-
BACA JUGA:Viral! Penumpang Bus PO Rosalia Indah Kemalingan, iPad Hilang Diganti Buku dan Keramik
BACA JUGA:3 Imbauan Bawaslu Untuk Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Temuan PPATK Dugaan Transaksi Janggal
Kemudian Kanitreskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin menuturkan pihaknya bakal melakukan BAP ulang pasca korban mencabut laporannya.
"Kita akan melakukan BAP ulang kepada korban dan tersangka. Kemudian akan dilakukan restorative justice," bebernya.
Diketahui, polisi ungkap tersangka dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Dear Anker, Siap-siap SO 7 di Stasiun Manggarai Mulai Berlaku Hari Ini
BACA JUGA:Tahun Baru 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Berikut Cara Pendaftarannya
Disebutkannya, satu tersangka berinisial HW merupakan staff di Dinas Kesbangpol Tangerang Selatan.
"Dia staff tetapi PNS atau ASN statusnya di tempat kerjanya," sebutnya.
HW diduga menipu masyarakat yang ingin menjadi ASN di Tangerang Selatan dengan meminta uang jutaan rupiah.
"Tersangka kita amankan di daerah Majalengka," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: