Namun, enam bulan berselang, Putri Candrawati bersama 3 terpidana lain mengajukan kasasi.
Hasilnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi masa pidana untuk Putri menjadi 10 Tahun Penjara pada 8 Agustus 2023.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.
Sementara Rihana dan Rihani divonis penjara masing-masing 4 dan 3 Tahun penjara. Rihana divonis bersalah atas pelanggaran UU ITE dan denda 1 Miliar.
"Rihana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ITE dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti, Senin 4 Desember 2024.
Terdakwa Rihana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan terdakwa Rihani divonis hukuman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan. Rihani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Rihani terbukti melakukan penggelapan dengan hukuman 3 tahun penjara," kata Emy.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.