JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima pendaftaran gugatan orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perbuatan melawan hukum.
Adapun gugatan itu didaftarkan atas pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022 senilai Rp7,5 Miliar lebih.
BACA JUGA:Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta
"Benar, sudah kami terima gugatan atas nama Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kemrin 13 Februari 2024," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Disway.id, Kamis 15 Februari 2024.
Adapun pihak yang tergugat yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara, pihak yang turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia.
BACA JUGA:Pemilu 2024, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati Nyoblos di Lapas II A Tangerang
Dikutip Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan gugatan PMH tersebut diajukan pada Selasa, 13 Februari 2024. Samuel dan Rosti menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.
Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk oleh orangtua Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-SIPP PN Jakarta Selatan-
"Benar. Gugatannya atas Perbuatan Melawan Hukum dan sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan," kata Kamaruddin kepada orang Disway.id, Kamis 15 Februari 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Lapas Sambo Saat Ini, Hanya Dititipkan Sebentar Kemudian Dipindahkan
BACA JUGA:Alvin Lim Cecar Mahfud MD Setelah Bongkar Ferdy Sambo Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba
Gugatan Samuel dan Rosti terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan dan hakim yang akan menyidangkan gugatan itu.