Ini Penjelasan MK Soal Isu Gugatan Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK Dikabulkan PTUN Jakarta
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi menjawab isu yang beredar mengenai gugatan Anwar Usman kembali jabat Ketua MK dikabulkan PTUN Jakarta-Mahkamah Konstitusi-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Mahkamah Konstitusi bereaksi keras terkait isu Anwar Usman kembali jabat Ketua MK usai gugatannya dikabulkan PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan jika informasi yang beredar tidak benar.
Menurutnya narasi Anwar Usman kembali jabat Ketua MK keliru, salah dipahami publik.
BACA JUGA:Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
BACA JUGA:Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
Ia menjelaskan gugatan Anwar Usman di SIPP PTUN Jakarta merupakan data umum, pengajuan atau perminataan gugatan oleh penggugat.
"Tidak benar! Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," jelasnya, dikutip Kamis, 15 Februari 2024.
Ia menambahkan, "Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan."
Fajar menekankan bahwa gugatan Anwar Usman belum dipersidangkan, sehingga belum ada jawaban putusan hasil gugatan tersebut.
BACA JUGA:Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN
BACA JUGA:Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme
Ia memberi tahu bahwa sidang jawaban gugatan Anwar Usman baru akan dilaksanakan pada 21 Februari 2024.
"Artinya itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," jelasnya.
Gugatan Anwar Usman Dinarasikan Dikabulkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: