Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme

Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme

Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perkara nepotisme dalam putusan batasan usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perkara nepotisme dalam putusan batasan usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Jadi hari ini kami melaporkan hakim konstitusi atau eks Ketua Mahkamah Konstitusi Bapak Anwar Usman sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999," kata Koordinator PADI Charles Situmorang kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.

Charles mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan hal yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Anwar Usman Tidak Hadiri Pelantikan, Suhartoyo: Kondisinya Kurang Sehat

"Jadi tadi kita selain melaporkan ke KPK juga ke Bareskrim Polri, tadi laporan kita sudah diterima dan akan ditindaklanjuti," sambungnya.

Lebih lanjut, Charles mengungkapkan alasan dirinya meyakini jika Anwar Usman terlibat nepotisme.

Menurutnya, hal itu dikarenakan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

BACA JUGA:Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!

"Jadi alasan kami melaporkan anwar usman ini kemarin kami Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) telah mengajukan laporan ke MKMK kemudian diputus bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat," katanya.

Charles mengaku dalam pelaporan ini pihaknya telah membawa sejumlah bukti diantaranya seperti hasil putusan MMK, dan hasil investigasi majalah Tempo.

"Ada bukti yang kami diserahkan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang pertama, yang kedua Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023, yang ketiga, hasil investigasi Majalah Tempo," katanya.

BACA JUGA:Saldi Isra Beberkan Proses Penunjukan Ketua MK Suhartoyo Pengganti Anwar Usman

"Yang keempat itu berita tangkapan layar soal pemberitaan saudara Gibran Rakabuming Raka dideklarasikan sebagai cawapres, dan didaftarkan ke KPU dan telah dinyatakan salah satu calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden 2024," sambungnya.

Meski demikian, laporan tersebut baru berbentuk pengaduan masyarakat sebab Bareskrim Polri masih akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: