Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN

Ilustrasi Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menggugat penggantinya Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat 24 November 2023. 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Belum diketahui secara pasti materi gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Suhartoyo.

BACA JUGA:Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme

Begitu pula dengan informasi siapa saja anggota majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini.

Sebelumnya, Anwar sempat melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.

Surat tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada bagian administrasi MK pada Rabu 15 November 2023. 

Pada surat tersebut, Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau kembali pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. 

Surat tersebut kemudian dijawab Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!

MK mengatakan telah menjawab surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK.

Surat yang dikirimkan melalui kuasa hukum Anwar Usman.

"Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulya Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim)," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, Kamis 23 November 2023. 

Enny menyebut pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK atas dasar melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK, yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: