Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN

Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN

Ilustrasi Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Menduga Ada Upaya Pembunuhan Karakter, Anwar Usman Mengaku Tetap Berbaik Sangka

Dia menekankan penunjukan Ketua MK periode 2023-2028 itu telah sesuai dengan prosedur.

"Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Enny menambahkan, Anwar Usman juga hadir dalam proses penentuan Ketua MK itu.

Dia menekankan proses dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

"Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh YM Anwar Usman."

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama YM Anwar Usman," katanya. 

Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar kode etik berat. 

Yaitu pada saat pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil calon presiden.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads