Guys, Liburan ke Negeri Gajah Putih Gak Bisa Lagi Cuma Modal Paspor, KBRI Imbau WNI Siapkan Dana Segini Saat Vacation ke Thailand!

Rabu 21-02-2024,19:14 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BANGKOK, DISWAY.ID - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok menerbitkan imbauan terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke Negeri Gajah Putih, Thailand. 

Tiap WNA yang akan berkunjung walau dalam waktu singkat ke Thailand, harus menunjukkan bukti kemampuan finansial yang sifatnya wajib. 

BACA JUGA:Mengenal Little Bangkok, Spot Belanja Baru di Tanah Abang, Jadi Incaran Para Fashionista!

BACA JUGA:Tips Bersaing Dengan Produk Thailand dari KBRI Bangkok Buat Nasabah PNM Mekaar

Melansir postingan akun Instagram KBRI Bangkok, @indonesianbangkok, aturan ini disebut berdasarkan ketentuan Keimigrasian Thailand.

"Imbauan untuk WNI yang akan berkunjung ke Thailand. Mari disimak! Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand," tulis KBRI dikutip Disway.id, Rabu 21 Februari 2024.

 
        Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh Indonesian Embassy in Bangkok (@indonesiainbangkok)

Sejumlah poin aturan saat memasuki Thailand juga dijelaskan sebagai berikut:

1. Memiliki masa berlaku paspor paling sedikit 6 bulan;

2. Memiliki bukti return ticket/tiket pulang;

BACA JUGA:Thai Lion Air Tambah Frekuensi Terbang Bandara Soetta-Bangkok Don Mueang

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, Batik Air Buka Rute Baru Bali-Bangkok, Terbang Mulai 20 Desember 2022

3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand;

4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand, antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.

Adapun aturan tambahan ini sebagai rujukan pemberian izin dan penolakan masuk ke Thailand. Semua keputusan apabila dilakukan random check terhadap WNI, sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Imigrasi Thailand.

"Sesuai Imigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand," tuturnya.

Tags : #wni #thailand #negeri gajah putih #keimigrasian #kbri bangkok #imigrasi #bukti kemampuan finansial
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Kamis 21-11-2024,04:14 WIB

Kokkang Ibunda

Terkini