Sebelum menggulirkan hak angket, para fraksi di DPR dapat mengajukan Hak Angket melalui anggota legislatif dan wajib memenuhi sejumlah syarat quorum. Syarat quorum itu termaktub dalam dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
BACA JUGA:Wasekjen Partai Demokrat Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Batalkan Pemilu: Masalah Ini Digoreng-Goreng
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:
1. Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
2. Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
3. Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
4. Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
6. DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.
Fungsi hak angket
Adapun fungsi Hak Angket DPR RI agar dapat diterapkan kepada pejabat pemerintahan diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
Fungsi itu terdiri dari: