- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
BACA JUGA:Wasekjen Partai Demokrat Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Batalkan Pemilu: Masalah Ini Digoreng-Goreng
- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
- Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.
Contoh hak angket
Selama ini, Hak Angket DPR pernah digulirkan dalam periode kepemimpinan pimpinan DPR RI.
Berikut contoh penggunaan hak angket oleh DPR RI:
1. Kasus Bank Century
Saat itu, mayoritas fraksi di DPR kompak mengajukan hak angket karena mempertanyakan dana bantuan untuk Bank Century senilai Rp6,76 triliun menimbulkan banyak pertanyaan.
Sejumlah nama dipanggil oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Century, yakni Sri Mulyani dan Boediono.
Idrus Marham selaku ketua Pansus menyatakan ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis Bank Century.
DPR kemudian menggulirkan Hak Angket Bank Century pada 2009. DPR meminta BPK melakukan audit investigasi. Ketua Pansus mengumumkan hasil penyelidikan pada Maret 2010.
2. Kasus KPK
Hak angket di era Presiden Joko Widodo juga pernah digulirkan pada 2017 silam.
Saat itu, digulirkannya hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam S. Haryani, anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura yang terjerat kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP.