Kamis 22-02-2024,19:28 WIB
Reporter:
Candra Pratama|
Editor:
Marieska Harya Virdhani
JAKARTA, DISWAY.ID– Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon angkat bicara soal wacana hak angket yang tengah bergulir.
Dia mengatakan, bahwa angket tidak dapat digunakan untuk membatalkan pemilihan umum (pemilu).
Menurutnya, sistem ketatanegaraan yang hanya dapat membatalkan pemilu adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mau Anda atau saya percaya atau tidak dengan MK, salurannya ya cuma itu. Jadi lebih baik jika memang ada, bukti-bukti kecurangan itu dibawa ke MK," ujarnya dikutip dari akun X pribadi (@jansen_jsp), Kamis 22 Februari 2024.
Pria Kelahiran Sumatera Utara itu menuturkan, bahwa kecurangan merupakan masalah hukum.
Bukan persoalan politik.
Untuk menyelesaikan perkara tersebut sebaiknya diselesaikan dengan menggunakan jalur hukum.
"Tapi kalau sekedar ingin masalah ini 'digoreng-goreng' saja tanpa ujung, ya jadikan isu politik dan pakai mekanisme jalur politik," ungkapnya.
Pria Alumnus Universitas Airlangga itu menambahkan, jika jalur politik sudah ditempuh maka yang jadi persoalan adalah tentang perebutan kursi di parlemen.
Bukan lagi perihal benar atau salah.
"Walau apapun hasilnya tetap tidak akan bisa membatalkan hasil pemilu," tuturnya.
Wacana hak angket terlebih diutarakan oleh Ganjar Pranowo untuk mendesak dugaan kecurangan-kecurangan dalam pemilu 2024.
Dia bahkan tak segan mengajak pasangan calon nomor urut, 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut disambut baik, dan mengusulkan hak angket.
Dilansir dari situs resmi DPR (dpr.go.id), hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hak angket adalah:
Hak DPR
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News