Apa Itu Hak Angket? Ramai Bergulir Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Gedung DPR-Apa itu hak angket?-MPR
JAKARTA, DISWAY.ID - Usulan hak angket sedang ramai bergulir.
Isu ini muncul digaungkan oleh kubu nomor urut 01 capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terhadap terpilihnya capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Mereka ingin hak ini disuarakan oleh partai koalisi pengusung mereka di DPR. Hal itu untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Menko Polhukam Belum Terima Informasi Terkait Pengajuan Hak Angket DPR
Lalu Apa Itu Hak Angket?
Dikutip dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hak angket adalah
Hak DPR
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
BACA JUGA:Sambut Hak Angket, Ray Rangkuti: Nanti akan Ketahuan Tuh!
Mekanisme Pengajuan Hak Angket
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: dpr