Apa Itu Hak Angket? Ramai Bergulir Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Gedung DPR-Apa itu hak angket?-MPR
Dikuti dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan hak angket:
Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi:
Pengajuan hak angket memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
Penyampaian Permohonan secara Rinci:
Permohonan pengajuan hak angket harus disampaikan dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, beserta alasan-alasannya secara rinci.
BACA JUGA:Jokowi Soal Pengajuan Hak Angket Kecurangan Pemilu: Itu Hak Demokrasi
Daftar Nama dan Tanda Tangan:
Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
Pertimbangan di Sidang Paripurna:
Permohonan hak angket kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
Panggilan Saksi:
Jika hak angket disetujui, panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: dpr