“ Mengurus izin yang ada saat ini sering ada kendala antara pemerintah pusat dan daerah, dengan adanya otoritas IKN saya kira ke depan dalam rangka pengurusan perizinan ini lebih mudah karena satu pintu kelembagaan di sana. Ini satu peluang yang baik dari aspek hukum,” paparnya.
Sementara Partner Dentons HPRP, Winda Tania menjelaskan perlu adanya creative funding karena tantangan investasi di IKN adalah belum adanya kepastian penjaminan pemerintah.
Kesiapan utilitas, status aset lahan, larangan penjaminan aset hasil kerja sama karena di lahan pemerintah maka aset tidak bisa dijaminkan, perlu solusi agar lender dapat menjaminkan proyek.
“ Kesesuain peraturan regulasi sektor dan IKN yang perlu diharmonisasi,” jelasnya.
(Ayu Novita)