Ini Motif 4 Tersangka Penganiayaan Santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri Hingga Meninggal Dunia

Selasa 27-02-2024,10:42 WIB
Reporter : Dimas Chandra Permana
Editor : Dimas Chandra Permana

Berawal dari temuan keluarga, akhirnya orangtua Bintang membuat laporan polisi yang kini ditangani Polres Kediri Kota.

Adapun akibat perbuatan keempat tersangka itu, polisi menetapkan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang mengakibatkan luka atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :