Berawal dari temuan keluarga, akhirnya orangtua Bintang membuat laporan polisi yang kini ditangani Polres Kediri Kota.
Adapun akibat perbuatan keempat tersangka itu, polisi menetapkan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang mengakibatkan luka atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.