Pemprov DKI Berencana Evaluasi Penghuni Rusunawa 2 Tahun Sekali
Pemprov DKI Berencana Evaluasi Penghuni Rusunawa 2 Tahun Sekali-Disway/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengevaluasi penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) selama 2 tahun sekali.
Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui kondisi keuangan si penghuni Rusunawa.
BACA JUGA:Pemberlakuan Pembatasan Tinggal di Rusunawa Diungkap Pemprov DKI
BACA JUGA:DPRD DKI Tolak Wacana Pembatasan Masa Tinggal di Rusunawa
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, jika dari hasil evaluasi tabungan yang bersangkutan belum mencukupi untuk membeli rumah, maka masa tinggal di Rusunawa akan diperpanjang.
"Kemudian ada dua tahun kalau masih belum bisa, dua tahun dia (belum bisa) memiliki rumah, maka tambah lagi (masa tinggal di Rusunawa)" kata Marullah saat acara Jakarta Update Edisi Februari 2025 di Balaikota DKI Jakarta dikutip Selasa, 18 Februari 2025.
Marullah mengatakan, rencananya masa perpanjangan tinggal di Rusunawa akan dibatasi selama 10 tahun.
BACA JUGA:1.054 KK Warga Kolong Jembatan di Jakarta Bakal Direlokasi ke Rusunawa, Ini Daftarnya
Dia beranggapan, selama 10 tahun tinggal di Rusunawa, hasil tabungan si penghuni sudah mencukupi untuk membeli rumah.
"Kita berpikir kalau sudah sampai 10 tahun sih sudah banyak kali uangnya. Tapi ada juga mungkin boleh jadi yang belum juga terkumpul itu nanti akan mendapatkan penilaian-penilaian," ujarnya.
Marullah menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak ingin membiarkan warganya seumur hidup tinggal di Rusunawa.
Hal itu kata Marullah, sama saja membiarkan warganya hidup dalam ketidaksejahteraan.
BACA JUGA:418 Unit Rusunawa Pasar Rumput Digratiskan untuk Warga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
