Pemberlakuan Pembatasan Tinggal di Rusunawa Diungkap Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta menargetkan aturan pembatasan tinggal di Rusunawa rampung pada pertengahan tahun 2025.-cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan aturan pembatasan tinggal di Rusunawa rampung pada pertengahan tahun 2025.
Adapun wacana pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa tertuang dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan, hingga kini rancangan Pergub tersebut masih dalam tahap pembahasan.
BACA JUGA:Benda NapoleonBob 250 dan Keeway Gleiten Meluncur di IIMS 2025, Motor Keren Gak Perlu Modif Lagi!
BACA JUGA:Niko Al Hakim Mantan Suami Rachel Vennya Kena Tipu Rekan Bisnis, 3 Kali Somasi dan Lapor Polisi!
"Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025," kata Kelik melalui keterangan tertulis dikutip Minggu, 16 Februari 2025.
Kelik menerangkan, salah satu yang memicu wacana tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas sehingga membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal.
Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak di Jakarta.
BACA JUGA:Limit Pinjaman KUR BSI 2025 Rp500 Juta, Cek Tabel Angsuran dan Cara Pengajuan
BACA JUGA:Aaliyah Massaid Tetap Aktif Bekerja Meski Hamil 5 Bulan, Thariq Halilintar Bilang Begini
Usulan pembatasan masa tinggal di Rusun juga bertujuan untuk dapat memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat Jakarta.
Sehingga mereka bisa bergantian dengan warga yang sudah lama menghuni Rusun dan menikmati subsisi unit hunian.
Kelik berharap, dengan pembatasan masa tinggal di Rusunawa para penghuni lebih termotivasi untuk berkarir dalam perumahan.
BACA JUGA:Cicilan Terendah KUR BRI 2025 Pinjaman Rp10-100 Juta, Cek Tabel Angsuran dan Syarat Pengajuannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
