Bivitri Susanti Sebut Hak Angket Bisa Buat Pemilu Diulang

Selasa 05-03-2024,09:01 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

Dia pun yakin bahwa hak angket akan bergulir di DPR, karena syarat untuk menggulirkan tidak terlalu berat yakni diteken oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi.

“Saya yakin terbentuk seperti tahun 2009, lakukan saja dulu gulirkan saja, masalah nanti di ujungnya tidak merekomendasikan sesuatu, ya tidak masalah. Biarkan itu berproses yang penting kita bangunkan DPR dari tidur yang kelamaan,” katanya.

Bivitri juga menyentil anggota DPR sudah cukup lama tidak memanfaatkan hak angket, karena cenderung meloloskan apa yang diinginkan pemerintah di DPR seperti revisi UU KPK, UU Minerba hingga UU Cipta Kerja.

Tapi, Bivitri mengungkap kekhawatirannya atas dua parpol yakni Partai NasDem dan PKB. Dia melihat dua parpol ini masih goyang atau belum solid terkait usulan hak angket. 

BACA JUGA:Jokowi Tunjuk KH. Ma'ruf Amin Plt Presiden, Warganet Bilang Aneh: Menghindari Demo?

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Bakal Bersaksi di Sidang Adam Deni Hari Ini

“Saya sejujurnya tidak yakin mereka konsisten, karena manuver untuk membuat koalisi pemerintahan yang baru sudah dilakukan. Tapi saya masih punya harapan sepanjang dorongan dari masyarakat sipil juga kuat dan benar-benar kita berikan beban sejarah kepada mereka," jelasnya.

"Ingatkan bahwa jika mereka tidak mendukung hak angket, ya mereka sudah teruji kebobrokannya, hanya menanti supaya dikasih kursi dalam pemerintahan yang baru,” tandasnya. 

Jika empat parpol solid mengusung hak angket, suara yang pro-angket akan mayoritas, terdiri atas PDI Perjuangan 128 kursi, Partai NasDem 59 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 52 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 58 kursi, sehingga total ada 292 kursi. 

Sementara itu, di pihak pemerintah ada Partai Golkar 85 kursi, Partai Gerindra 78 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 44 kursi, Partai Demokrat 54 kursi, sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 261 kursi. 

Kategori :