JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.
Hanya saja, penugasan yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, itu dinilai aneh oleh publik.
Publik menilai tanpa adanya Keppres yang ditebitkan Jokowi, sudah seharusnya sebagai Wakil Presiden, Ma'ruf Amin bertugas jika Jokowi sedang kunjungan kerja.
BACA JUGA:Indonesia Pererat Kerjasama dengan Jepang, Perluas Peluang Program Magang Kerja
Keppres tersebut diterbikan Senin, 4 Maret 2024, bersamaan dengan agenda Jokowi yang hadir di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Australia, 4-6 Maret 2024 di Melbourne.
Sebagai informasi, dalam Keppres tersebut KH. Ma'ruf Amin dibebankan empat hal sebagai Plt Presiden, di antaranya:
Kesatu, menugasi Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air.
Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
BACA JUGA:Daftar Mudik Gratis dan Link MOTIS 2024 Kemenhub dengan Kereta, Ini Rutenya
BACA JUGA:DPR Desak KPK Periksa Bahlil Soal Izin Usaha Tambang
Ketiga, setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Keempat, keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Reaksi Warganet di Twitter
Media sosial Twitter ramai memperbincangkan Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 1 Maret 2024 itu.