JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi DPR III, Ahmad Sahroni menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pegiat media sosial, Adam Deni.
Dalam kesaksiannya, Sahroni menegaskan tudingan membayar Rp30 miliar aparat penegak hukum (APH) yang disampaikan selebgram Adam Deni Gearaka itu fitnah luar biasa.
BACA JUGA:Sahroni Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024: Kalau PDIP Go a Head, Kita Go a Head
"Menurut saksi, mana kata-kata kata yang menghina yang menyerang kehormatan saksi?" tanya jaksa penuntut umum kepada Sahroni dalam sidang lanjutan Adam Deni di PN Jakpus, Selasa, 5 Maret 2024.
"Tentang masalah ngatur-ngatur. Ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi," jawab Sahroni.
"itu yg menurut saksi tidak benar? itu yg menyerang kehormatan?," tanya jaksa lagi.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Sentil KPU dan Bawaslu Soal Suara PSI Secara Melejit, 'Jangan Cuma Diem Aja, Ngapain!'
"Masalah saya mau jadi cagub segala diungkap di situ yang notabene nya pencalonan cagub aja belum. jadi pencalonan calon gubernur, ngatur-ngatur penegakan hukum di pengadilan, di polisi. nah ini adalah satu fitnah yang menurut saya luar biasa," ungkap Sahroni.
Bendahara Umum Partai Nasdem itu mengatakan pernyataan Adam Deni tersebut membuat nama baiknya tercemar.
“Saksi merasa dirugikan, dalam hal apa yang dirugikan?” tanya Jaksa lagi.
“Nama baik. Nama baik,” ungkap Sahroni.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Bakal Bersaksi di Sidang Adam Deni Hari Ini
Sahroni menegaskan dirinya tak pernah mengatur hakim, polisi maupun jaksa meskipun mereka merupakan mitra kerjanya.
“Apakah saksi pernah ngatur-ngatur hakim?” Jaksa mempertegas pertanyaan.
“Ketemu aja enggak pernah. Enggak pernah kenal juga,” kata Sahroni.