JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebut pihaknya tak pernah lihat unsur politis dalam laporan dugaan korupsi.
"Kami itu kan gak pernah melihat apakah ini ada unsur politik atau enggak. Apakah ini ada warna, merah, kuning, hijau, abu-abu saya gak liat seperti itu," ujar Alex saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Ganjar Dilaporkan Diduga Terima Gratifikasi, Ahmad Sahroni: KPK Wajib Proses dan Transparan
"Saya yakin staff kami pun gak peduli 'warna' dari orang itu apa," sambungnya.
Ia menjelaskan untuk prosedur pelaporan nantinya akan melalui mekanisme yang sudah ditentukan
"Sebetulnya laporan dari manapun mekanisme di KPK kan sama, nanti di dumas akan melakukan menelaahan perkayaan informasi dg berbagai sumber klarifikasi kemudian di bahas dg satgas penyelidikan. Kalo ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru klarifikasi ke yang bersangkutan," paparnya.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Ikut Dilaporkan IPW ke KPK Atas Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Sebelumnya, capres nomor urut 03 dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan suap gratifikasi oleh direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng 2014-2023.
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW, juga melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
Sugeng menjelaskan suap atau penerimaan gratifikasi itu berasal dari perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
"Terkait aliran dana dari beberapa perusahaan asuransi dalam bentuk cashback kepada Direksi Bank Jateng yang diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Direksinya berinisial S," tutur Sugeng kepada wartawan di KPK, Selasa 5 Maret 2024
BACA JUGA:Cegah Praktik Korupsi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawasan E-Katalog
Sugeng menjelaskan aksi korupsi itu diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S melalui modus penyerahan cashback dari pihak asuransi.
Ia menyebut cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran.
Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.