JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas akan periksa eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih.
Antonius Kosasih diketahui merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Nilai anggaran yang diduga dikorupsi suami dari Rina Lauwy itu mencapai miliaran rupiah.
Antonius tak sendiri, dia ditetapkan tersangka bersama Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap tersangka.
Hanya perihal waktu, Ali menyebut belum dalam waktu dekat. Kendati begitu, proses pemanggilan, tegas akan dilakukan.
"Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat," bebernya dikutip Senin, 11 Maret 2024.
BACA JUGA:Siap-siap, KPK Segera Panggil Eks Dirut Taspen Sebagai Tersangka dalam Waktu Dekat
Ia menjelaskan, proses penyelidikan tim penyidik KPK pertama-tama akan lakukan pemanggilan terhadap para saksi.
Hal ini bertujuan agar kasus ini diungkap dengan kekuatan bukti yang cukup.
"Tentu pemeriksaan saksi-saksi akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti," tegasnya.
Sayangnya ia tak menyebut para saksi dalam kasus tersebut, apakah istri Antonius Kosasih, Rina Lauwy atau siapa.
Mengingat kasus dugaan korupsi Antonius Kosasih pertama kali dilaporkan Rina bersama kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak.