"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.
BACA JUGA:Karir Gus Samsudin Blitar Tamat, Para Santri Dipulangan dan Pesantren Ditutup
Gus Samsudin dalam pemeriksaannya dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.
Selain Gus Samsudin, ada dua tersangka lain yaitu FW (19) dan FK (14).
Seiring penahanan Gus Samsudin, sebanyak 30 lebih santrinya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Puluhan santri Pondok Pesantren Nuswantoro, di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar itu dipulangkan oleh pihak berwenang dan Kemenag Kabupaten Blitar.
Pemulangan santri dimulai, Sabtu 9 Maret lalu, dan dilakukan penutupan Padepokan atau Pondok Pesantren Nuswantoro.
Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi, mengungkapkan para santri yang dipulangkan berasal dari sekitar Jawa Timur dan luar jawa.
“ 12 santri di antaranya dari Jawa Timur berasal dari Malang dan Lumajang,” kata Jamil Mashadi.
Selain dari Malang dan Lumajang, terdapat beberapa santri yang dipulangkan ada yang berasal dari luar Jawa.
“ Setelah didata, ada santri yang berasal dari Dompu Nusa Tenggara Barat, dan terjauh dari Riau Sumatera,” kata Jamil.
Pemulangan santri melibatkan Forkopimda setempat.
Pihak Pemkab Blitar melalui dinas sosial memgerahkan armada bus, khususnya untuk santri warga Jawa Timur.
Sementara terkait penutupan padepokan atau pesantren Gus Samsudin, Jamil menegaskan status pondok belum mengantongi izin yang dimiliki Samsudin masih sebatas badan hukum Yayasan Pondok Pesantren.