JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah sedang menggarap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur adalah ide cuti ayah saat istri melahirkan dari Anies Baswedan akan diterapkan Menpan RB.
Dalam aturan ini, Menpan RB akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
BACA JUGA:Wow Brand Nobatkan Bridgestone Jadi Merek Ban Terbaik 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menargetkan RPP itu akan selesai pada April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024.
Anas mengatakan, selama ini cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, di mana yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
BACA JUGA:11 Tips Mudah Diet Sehat Cegah Obesitas, Jangan Kegemukan!
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
Menurut Anas, hak cuti khusus bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut ‘cuti ayah’ sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari hingga 60 hari.
BACA JUGA:Film Siksa Kubur Karya Joko Anwar, Tayang di 7 Negara Termasuk Luar Asia
BACA JUGA:Megawati Hangestri Boyong Red Sparks Kunjungi Jakarta April Mendatang, Lawan Tim All Star Indonesia