JAKARTA, DISWAY.ID - Rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta turut ditanggapi pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin berharap hak rakyat Jakarta untuk memilih wali kota secara langsung dapat diakomodasi dalam RUU DKJ.
BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Berharap RUU DKJ Dorong Penataan Wilayah Jabodetabek
BACA JUGA:Tito Karnavian Tak Ambil Pusing UU DKJ Digugat ke MK: Judical Review adalah Hak!
Terlebih setelah Jakarta menanggalkan status ibu kota dan pemerintah pusat akan berpindah ke IKN.
"Dalam RUU yang sedang dibahas, kita harus memasukkan klausul bahwa Wali kota dipilih langsung oleh masyarakat," ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Khoirudin menekankan bahwa meskipun Jakarta memiliki kekhususan, hak rakyat untuk memilih kepala daerah tidak boleh dirampas.
BACA JUGA:RUU DKJ Pembahasan Tingkat Pertama, Target Selesai pada Masa Sidang IV
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bantah Pembahasan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Demi Untungkan Gibran
Dia mencontohkan Aceh dan Yogyakarta yang, meskipun memiliki kekhususan sebagai daerah istimewa, menyelenggarakan Pemilu untuk memilih wali kota.
"Tidak boleh ada diskriminasi dalam RUU. Rakyat harus memiliki hak untuk menentukan walikotanya sendiri," tambahnya.
Selain itu, Khoirudin juga menyambut baik penolakan gubernur yang ditunjuk langsung oleh presiden.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bantah Pembahasan Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ Demi Untungkan Gibran
BACA JUGA:Soal Status Jakarta Yang Tak Lagi Ibu Kota, Heru Sebut Sedang Proses Transisi Dari DKI ke DKJ
"Tadinya juga gubernur dipilih oleh presiden, tapi setelah kita lakukan penolakan, maka hal tersebut dibatalkan. Nah, yang ini Walikota juga akan kita dorong terus agar bisa dipilih langsung oleh warga," tutupnya.