Ini Dia Tampang Danu Arman, Hakim yang Pernah Ditangkap BNN Gegara Nyabu Kini Ngantor di Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Sabtu 16-03-2024,13:41 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Jagat maya kembali dibuat heboh karena ada sosok hakim yang pernah dipecat karena ketahuan menggunakan sabu di ruang kerja kini aktif berkantor lagi. 

Sosok Danu Arman, eks hakim di Pengadilan Rangkasbitung yang ditangkap BNN karena nyabu di ruang kerjanya sekarang aktif lagi bekerja di lembaga yudikatif. 

BACA JUGA:Hasil Assessment LPSK Terhadap Danu Terkait JC di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

BACA JUGA:Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam

Berdasarkan penelusuran Disway.id di laman pt-yogyakarta.go.id, profil Danu Arman kini berkarier di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bantul. 

Dalam susunan organisasi PT Yogyakarta, Danu kini menjabat sebagai analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I. 

Lantas, apa kata Komisi Yudisial? 

Komisi Yudisial (KY) membenarkan kembalinya Danu Arman yang aktif menjabat di lingkungan yudikatif.

BACA JUGA:MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Ajukan Saksi Untuk Sengketa Pilpres dan Pileg

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda Karena Hakim Sakit

Yang bikin herannya, Komisi Yudisial tak mempermasalahkan Danu Arman dipekerjakan lagi oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pegawai pengadilan. 

Padahal, Danu pernah diinformasikan dipecat karena menggunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.


Hakim Danu Arman yang dipecat karena nyabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung, Mei 2022 silam kini aktif lagi bekerja di Pengadilan-Pengadilan Tinggi -

Namun faktanya, meski sudah ada vonis pemberhentian dengan tidak hormat dari KY dan MA, putusan itu tidak serta merta memberhentikan profesi Danu sebagai ASN. Danu hanya diberhentikan karena alasan etik dan hanya dipecat sebagai hakim

"Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung berkaitan dengan persoalan etis, dimana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai hakim," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. 

Kategori :