Mukti menegaskan, sanksi PTDH terhadap Danu Arman menyasar statusnya sebagai hakim. Adapun status Arman sebagai PNS tetap tak tersentuh lewat sanksi PTDH itu.
"Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor," ujar Mukti.
BACA JUGA:Diduga Mabuk, Sopir Angkot Tabrak Tiga Kios di Ciputat Nyaris Dihakimi Massa
BACA JUGA:Hakim Sebut Izin Penyitaan HP Aiman Witjaksono Sah
Dia menyebut, KY tak mempersoalkan kalau Danu Arman bekerja lagi sebagai PNS. Hanya saja, Mukti memastikan Danu Arman tak lagi menjadi hakim.
"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi Hakim. Dalam hal ini saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta," ujar Mukti.
Sebagai informasi, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
BACA JUGA:Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Sidang Istimewa MA, Jokowi: Kualitas SDM Hakim adalah Kunci
Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua KY Amzulian Rifai di Gedung MA pada 18 Juli 2023 silam. Singkatnya, putusan itu diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan Danu.
Danu dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di Kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN.
Hal itu menjadi alasan yang memberatkan Danu sehingga diberhentikan sebagai hakim meski status ASN-nya masih melekat.