Perketat Aturan Barang Impor, Mendag Ungkap Cara Bedakan Oleh-Oleh dengan Jastip

Sabtu 16-03-2024,22:02 WIB
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Raker dengan Komisi VI DPR, Kemendag: Pemerintah Pastikan Stok Bapok Terjaga

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri ini seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

" Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Minggu 10 Maret 2024.

BACA JUGA:Peluang dan Tantangan Industri Minuman Ringan di Tahun 2024

BACA JUGA:Serapan Anggaran Capai 98,13% dan Raih Opini WTP, Kinerja Kemendes Diapresiasi

Adapun daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi, adalah sebagai berikut:

  • Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
  • Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
  • Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
  • Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

(Bianca Chairunisa)

Kategori :