JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) melakukan pencekalan atau pencegahan terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan baru dugaan kasus korupsi yang terjadi di PT PLN (Persero).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri bahwa langkah tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi di PLN.
BACA JUGA:Sempat Tuntut Bahlil Lahadalia Diadili KPK, Kader HMI yang Gelar Demo Ngaku Aksi Tersebut Bayaran
“Karena diperlukannya keterangan beberapa pihak guna mendukung proses penyidikan dugaan korupsi di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa 19 Maret 2024.
Ali juga mengungkapkan, tiga pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta.
“Cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali,” paparnya.
BACA JUGA:Bikin Malu, KPK Minta Maaf Atas Kasus Pungli di Rutan KPK
Lanjut Ali, tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus baru menyangkut dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Ali mengatakan, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 s/d 2022.
BACA JUGA:KPK Tahan 15 Orang Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Salah Satunya Kepala Rutan KPK 2022
“Retrofit sistem sootblowing yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU,” jelas Ali.
KPK menemui dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah
“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut,” tuturnya.