JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden akan dilangsungkan pada Rabu 27 Maret 2024.
Nantinya sidang tersebut dilangsungkan dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.
BACA JUGA:Dishub DKI Jakarta Siapkan 8 Bus untuk Angkut Pemudik Disabilitas
“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.
"Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Dalam e-BPRK, permohonan PHPU Presiden akan dicatat dan kemudian MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.
BACA JUGA:PSI Desak Pemprov DKI Jakarta Bergerak Cepat Tangani Banjir Ibu Kota
BACA JUGA:Prabowo Ingin Rangkul PPP, Begini Reaksi Hasto Kristiyanto
“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.
MK akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara, MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.