YOGYAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan perlunya aturan yang lebih baku dalam prosedur pengelolaan dana desa.
Selama ini pengelolaan dana desa dilakukan dengan mengacu sejumlah peraturan dari beberapa Kementerian dan Badan.
BACA JUGA:Gus Halim Ingin Pemilihan Pengurus BUMDesa Dilakukan Lewat Musyawarah, Ini Alasannya
Untuk meminimalisir penyalahgunaan, aturan itu masih mengalami ambiguitas di tingkat pemerintah desa.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim menyampaikan hal tersebut saat membuka Focus Group Discussion (FGD) mengenai Tantangan, Strategi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Refleksi 10 Tahun Undang-Undang Desa di Yogyakarta, pada Selasa 26 Maret 2024.
Refleksi 10 tahun UU Desa atau Kementerian Desa PDTT menjadi momentum untuk evaluasi kerja dan program yang telah dilaksanakan.
Gus Halim mengatakan, pengelolaan dana desa masih mengalami ambiguitas di kalangan pemerintah desa.
BACA JUGA:Percepat Inovasi, Gus Halim Optimistis Kualitas SDM Desa Terus Meningkat
Di antaranya pengeloaan dana desa diatur melalui kebijakan Kementerian Keuangan (PMK 145 Tahun 2023), Kemendagri (Permendagri No 20 Tahun 2018), dan Kemendesa PDTT (Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023) serta BPS.
Kementerian Keuangan bertugas menentukan jumlah proporsi dana desa terhadap APBN dengan acuan 10 persen APBN, tata cara penyalurannya, serta tata cara pelaporannya. Sedangkan Kemendes PDTT bertugas menentukan prioritas penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan kelola.
Sementara Kemendagri bertugas mengatur tata kelola keuangan desa yang didalamnya terdapat dana desa.
BPS bertugas melakukan survei jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemalahan konstruksi masing-masing wilayah desa yang menjadi dasar penentuan alokasi dana desa.
BACA JUGA:BUMDesa Ekspor Anggrek, Gus Halim: Bukti Eksistensi Ekonomi Desa Menguat