Mendes PDTT Gus Halim Dukung Peran Aktif Masyarakat: Jangan Halangi Partisipasi Warga dalam Pembangunan Desa

Mendes PDTT Gus Halim Dukung Peran Aktif Masyarakat: Jangan Halangi Partisipasi Warga dalam Pembangunan Desa

Abdul Halim Iskandar sebut pembangunan desa membutuhkan peran aktif dan keterlibatan masyarakat-Dok. Kemendes PDTT-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, pembangunan Desa tidak cukup hanya diserahkan kepada perangkat Desa, melainkan harus ada partisipasi warga dan tokoh masyarakat setempat.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu memaparkan bahwa partisipasi masyarakat tersebut bermacam-macam.

BACA JUGA:Kemendes PDTT Dorong Transformasi Keuangan Negara Harus Berbasis Digital

BACA JUGA:Silaturahmi Dengan Menteri Desa PDTT, DNN Group Siap Dampingi Program Desa 2024

Di antaranya warga desa bisa ikut merumuskan atau terlibat dalam musyawarah desa (musdes) dan memantau pembangunan desa yang sedang berlangsung. 

“Partisipasi masyarakat sudah mulai tinggi, tapi belum maksimal. Warga yang memantau, memonitoring dan ikut terlibat dalam perencanaan pembangunan belum maksimal,” kata Gus Halim saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Akuntabilitas Sosial di Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Namun demikian di saat partisipasi warga desa dalam pembangunan mulai meningkat, malah justru ada pihak-pihak yang menghentikan proses partisipasi warga tersebut dengan cara berencana mengubah pola musdes yang selama ini melibatkan tokoh masyarakat.

BACA JUGA:DNN Gandeng Kemendes PDTT untuk Dukung Kemajuan Desa Melalui Program Musrenbang

BACA JUGA:Kemendes PDTT Hibahkan 200 Alat Jaring Tangkap ikan ke Masyarakat Pesisir Bangkalan

Gus Halim melanjutkan, pihak-pihak ini ingin mengubah pola musdes menjadi lebih formal seperti di Pemerintah Kabupaten dan Provinsi. Padahal, kondisi desa itu sangat berbeda dan tidak dapat disamakan penyelesaian masalah dengan yang di kabupaten dan provinsi.

“Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Desa itu beda jauh. APBD cukup diselesaikan oleh bupati dan DPRD, di desa tidak bisa begitu,” imbuh Profesor Kehormatan UNESA ini. 

Selain itu, dengan pola musdes itu justru pemerintah yang paling transparan adalah pemerintah desa, di mana dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan selalu melibatkan warga desa.

BACA JUGA:Mendes PDTT : Usulan Jabatan Kades 9 Tahun Itu Jalan Tengah

BACA JUGA:Mendes PDTT Gandeng ASEAN Optimalkan Pembangunan Desa di Perbatasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: