BACA JUGA: Kementerian Kominfo Gelar Konser Musik untuk Ajak Partisipasi Publik Menuju World Water Forum ke-10
“Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut,” tegasnya.
Perlu diberikan pemahaman yang masif kepada masyarakat oleh berbagai pihak, agar masyarakat sadar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan balon udara secara pembohong.
“Penyelenggaraan festival balon udara yang ditambatkan ini menjadi salah satu solusi guna melestarikan tradisi budaya, serta memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat tentang bagaimana cara menerbangkan balon udara yang terkendali dan tidak membahayakan keselamatan penerbangan,” ungkapnya.
Kristi menuturkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya bekerja sama dengan AirNav Indonesia, pemerintah daerah dan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi PM 40 Tahun 2018.
BACA JUGA: Kemenaker Bagi-Bagi Beasiswa Putra-Putri Pegawai
BACA JUGA: Kemenperin Dukung Kemajuan IKM Otomotif Konvensional dan Listrik di Tanah Air
Serta dihimbauan agar masyarakat dalam melaksanakan tradisi tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Aturan ini juga dijadikan salah satu kriteria penilaian dalam festival ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
BACA JUGA: Sambut Gelombang Kepulangan PMI untuk Rayakan Idul Fitri, BP2MI Pastikan Beri Layanan Terbaik
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.