KPU DKI Jakarta Terbuka untuk Umum, Pendaftaran Gubernur Jalur Independen

Selasa 02-04-2024,21:53 WIB
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya terbuka bagi siapapun yang akan mendaftarkan diri menjadi Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta.

" Pada prinsipnya untuk siapapun warga DKI Jakarta yang punya visi, punya misi untuk memajukan Jakarta dan ingin menjadi calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan, KPU DKI Jakarta memberikan fasilitasi dalam bentuk meja bantuan," ujarnya kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.

Dody mengungkapkan, jika ingin mendaftar menjadi Calon Gubernur maupun Wakil Gubernur silahkan datang ke kantor KPU DKI.

BACA JUGA:Rekrutmen KPPS dan Persiapan Matang KPU DKI untuk Pemilu

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Setujui Dana Hibah Hampir Rp 1 Triliun untuk KPU DKI Jakarta dalam Pilkada 2024

Pada prinsipnya diperlukan adalah dukungan dari penduduk, baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diisi. 

" 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir. Jadi ini mumpung masih ada waktu yang cukup, silakan untuk mempersiapkan diri. Kami akan fasilitasi baik itu dari sisi formulirnya, informasi-informasi dibutuhkan nanti silakan dipenuhi," ungkapnya.

Lebih lanjut Dody menegaskan, pendaftaran tersebut dibuka tanggal 5 Mei 2024.

Nantinya, kata Dody pihak KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan calon.

Di tahun-tahun sebelumnya, menurut pengakuan Dody, pernah terjadi pendaftaran calon Gubenur ata Wakil Gubernur dari jalur Independen.

BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Bakal Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada

BACA JUGA:Soal Umur, KPU DKI Jakarta Tegaskan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pilgub

Tetapi saat itu belum ada yang sampai memenuhi syarat.

" Pilgub 2017 ya, kalau yang 2012 kan ada calon perorangan dan akhirnya ikut berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah seperti itu," tukasnya.

Berdasarkan UU DKJ yang baru disahkan, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara. 

Kategori :