JAKARTA, DISWAY.ID-- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat mengeluhkan tingginya potongan pajak karena Tunjangan Hari Raya (THR).
Masyarakat menilai, tingginya potongan pajak ini dimulai sejak pengimplementasian skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21.
BACA JUGA:Heboh THR Kena Pajak, Benarkah? Ini Hitungannya
Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghitungan PPh 21 karyawan sudah menggunakan ketentuan prinsip International Best Practice, dan sudah diperhitungkan pengurang-pengurangannya.
"Memang menjadi lebih tinggi, tapi yang pertama kenapa kita pakai TER itu sebenarnya telah sesuai juga dengan international best practice." Ujar Dwi dalam Media Briefing yang digelar pada Senin 1 April 2024 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang bertempat di Jakarta.
BACA JUGA:Potongan Pajak THR Makin Besar Dikeluhkan Pegawai di Medsos: Lebaran Tanpa Baju Baru
Melalui skema TER ini, Dwi menambahkan, akan mempermudah penjumlahan gaji dan THR karyawan. Menggunakan skema TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menggunakan hasil penjumlahan gaji pokok dan THR karyawan, yang kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang berpotensi mengalami kenaikan seiring dengan besaran "take home pay" yang lebih besar.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa meski potongan pajak akan menjadi lebih besar karena adanya THR, jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama alias tidak menambah beban pajak baru.
BACA JUGA:9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
Namun Yoga menambahkan bahwa skema ini tidak akan memberatkan karyawan, sebab potongan pajak akan jauh lebih rendah dan tidak setinggi THR pada bulan Desember.
"Sudah banyak dijelaskan substansi penuh ini suatu kemudahan. Teman-teman sekarang setiap bulan terima bukti potong. Dari bukti potong keliatan, misalnya gajinya sekian puluhan juta muncul ter 8 persen, 2,5 persen atau berapa, kalau skema lama kan pajak berapa, dan diakhir tahun baru ketahuan," Jelas Yoga.
BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pajak Pribadi, Ayo Lapor Sebelum 31 Maret 2024
Skema lama, di Desember dibandingkan bulan sebelumnya pasti ada perbedaan biasanya dipotong segini segini pasti ada perbedaaan lebih sedikit atau lebih banyak kurang bayar di Desember.
"Skema lama pun begitu banyak pemotongan Des lebih besar dari rutin setiap bulan," tukasnya.
(Bianca Chairunisa)