“Sertifikasi TKDN untuk industri kecil ini gratis, sederhana dan cepat, yaitu hanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara daring,” ungkap Reni.
Sebelumnya, Ditjen IKMA telah menyelenggarakan delapan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN IK di delapan kota dan kabupaten sepanjang tahun 2023.
Tim Ditjen IKMA juga menggelar asistensi bagi pelaku industri kecil yang kesulitan dalam mengajukan permohonan sertifikasi.
BACA JUGA:Kendaraan Hino dengan Sertifikat Resmi TKDN dari Kemenperin Curi Perhatian di GIICOMVEC 2024
Pasca pendaftaran, Ditjen IKMA juga melakukan pengawasan terhadap konsistensi kegiatan produksi pelaku usaha dengan nilai TKDN-IK sesuai sertifikat yang telah terbit.
Berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK pada 30 Maret 2024, dari 26.042 permohonan sertifikasi TKDN-IK, terdapat 10.400 sertifikat yang telat terbit, untuk 13.394 produk. Khusus di Provinsi NTB terdapat 62 sertifikat yang telah diterbitkan dengan 69 produk.
(Bianca Khairunisa)