JAKARTA, DISWAY.ID - Arus balik Mudik Lebaran yang diprediksi terjadi pada 14-15 April 2024.
Untuk mengurai kepadatan tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk menerapkan kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi ASN pada 16 dan 17 April 2024.
BACA JUGA:ASN Boleh Kerja dari Rumah 16-17 April 2024, Tapi Ada yang Wajib Masuk Kantor Loh
Keputusan itu diteken MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, bahwa pemerintah mengatur WFH dan WFO ini akan diterapkan secara ketat. Namun, khusus WFH hanya berlaku pada instansi tertentu dan tak berlaku untuk sektor pelayanan atau kritikal.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal 100%. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50% dari jumlah pegawai," ujar Anas dalam keterangannya, Sabtu 13 April 2024.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Selamat dari Kecelakaan Bus di Jembatan Sewo Indramayu, 3 Anak Transmigran Ini Diangkat Jadi PNS
BACA JUGA:Tukin Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Kementerian PANRB Naik Jadi 80 Persen
Rincian keputusan itu diantaranya instansi yang wajib 100% WFO adalah yang bergerak di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sedangkan yang bisa menerapkan WFH adalah instansi di bidang perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal 50%. Artinya bisa 40%, 30%, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40% WFH, maka 60% pegawai lainnya wajib WFO,” jelas Anas.
Untuk diketahui, rencana untuk mengatur tanggal masuk kerja usai arus balik sudah direncanakan pemerintah. Hasilnya, pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 sebanyak 6 hari.
BACA JUGA:Kesempatan Naik Pangkat ASN 2024 Sebanyak 6 Kali, Menteri PANRB: Harus Berdampak pada Semua ASN
BACA JUGA:Tak Wajib! Apindo Serahkan Kebijakan WFH Pegawai Swasta di Jabodetabek ke Perusahaan Masing-Masing